
Marturia.digital – Salatiga – Suasana tegang menyelimuti Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ketika ribuan mahasiswa dan dosen dari tiga fakultas—Fakultas Teknologi Informasi (FTI), Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Teologi—menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 5 Mei 2025. Massa menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kondisi fasilitas, tata kelola universitas, dan menyoroti dugaan “arogansi” pimpinan.
Aksi gabungan ini menyatukan beragam keluhan. FTI menyoroti fasilitas perkuliahan yang tidak memadai, terutama jaringan internet yang “amburadul”. Dekan FTI, Prof. Danny Manongga, mengungkapkan ironi, “Kita fakultas besar, menyumbang banyak pendapatan. Tapi yang ada saat ini, fasilitas internet saja amburadul.” Ia juga menyebut banyak usulan kegiatan dan peningkatan fasilitas dari fakultasnya yang dicoret Rektorat, memicu desakan audit keuangan. Ketua Senat Mahasiswa FTI, Klemens Imanuel, mengeluhkan buruknya koneksi WiFi di kampus FTI yang terpisah dan terletak di perbukitan, menghambat inovasi mahasiswa teknologi. Massa FTI bahkan menuding FTI dijadikan “sapi perah” oleh pimpinan.

Sementara itu, Fakultas Hukum (FH) sebelumnya telah bergolak pada Jumat, 2 Mei 2025, menolak pergantian dekan dan jajaran pejabat struktural yang dinilai mendadak dan sewenang-wenang. Koordinator aksi FH, Rezky Passiuola, menyatakan, “Kami selama ini sudah diam melihat polah pimpinan universitas, namun dengan adanya pergantian dekan dan jajaran, mahasiswa FH satu suara menyatakan menolak.” Ia menyebut nama pejabat lama yang diberhentikan, termasuk Dekan Prof. Dr. Umbu Rauta, Ninon Melatyugra, Freidelino PRA de Sousa, dan Prof. Dr. Christina Maya Indah. Penerbitan SK Rektor pada 30 April 2025 pukul 23.00 WIB yang berlaku keesokan harinya dipertanyakan karena dianggap tidak mencerminkan nilai keadilan Satya Wacana. Fakultas Teologi turut serta dalam aksi, menyoroti isu serupa terkait perilaku pimpinan yang dinilai arogan.
Menanggapi gelombang protes, Rektor UKSW Salatiga, Prof. Intyas Utami, menyatakan pergantian pejabat di FH telah melalui evaluasi dan merupakan rotasi alamiah untuk peningkatan kinerja. Prof. Umbu Rauta diharapkan fokus sebagai Guru Besar, sementara Wakil Dekan Indirani Wauran disebut telah dikomunikasikan dan diberi kesempatan studi doktoral. Terkait FTI, Rektor mengklaim telah ada penambahan komputer, perbaikan infrastruktur, dan perbaikan jalan. Untuk Fakultas Teologi, Rektor mengklarifikasi bahwa Pendeta Rama Tulus mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Prof. Intyas mempersilakan penyampaian aspirasi, namun berpesan agar dilakukan dengan data valid dan positif.

Namun, klarifikasi Rektor tersebut dibantah keras oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum UKSW dalam rilis pers pada Selasa, 6 Mei 2025. Para dosen FH yang dikoordinasi oleh Muh. Haryanto, S.H., M.Hum., dan melibatkan Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. serta belasan dosen lainnya, membantah beberapa poin krusial:
- Proses Tidak “Alamiah”: Para dosen FH menilai pergantian pejabat tidak memenuhi due process of law. Mereka menunjuk adanya surat teguran keras yang menyalahi prosedur, evaluasi yang tidak transparan dan akuntabel, serta tidak adanya ruang bagi pimpinan FH yang diberhentikan untuk didengarkan. Proses ini dianggap bertentangan dengan idealisme UKSW, Statuta, dan Peraturan Kepegawaian.
- Klaim Peningkatan Kinerja Dipertanyakan: Dosen FH memaparkan segudang prestasi FH di bawah kepemimpinan sebelumnya, termasuk akreditasi Unggul untuk S1 dan S2 Ilmu Hukum, pengakuan nasional-internasional, dan jaringan kerja sama luas. Tidak ada standar jelas bahwa pimpinan baru akan lebih baik.
- Fokus Guru Besar Prof. Umbu Rauta: Mereka menegaskan bahwa Prof. Umbu Rauta selama menjabat Dekan tetap aktif dan produktif dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat), membuktikan peran dekan tidak menghambat kontribusinya sebagai guru besar.
Para dosen FH UKSW menyimpulkan bahwa poin-poin tanggapan Rektor tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Rentetan demonstrasi dan sanggahan ini menjadi sinyal kuat bagi kepemimpinan UKSW untuk segera merespons serius tuntutan perbaikan internal dan tata kelola universitas. (Dh.L./Red.***)
Pers Rilis Dosen Fakultas Hukum UKSW dapat dilihat disini :