
Marturia.digital – Jakarta – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman. Kasus ini, yang terungkap dalam beberapa hari terakhir, dinilai PGI sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, PGI menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Mereka menekankan bahwa tindakan seorang aparatur keamanan negara yang seharusnya menjadi teladan justru mencoreng kepercayaan masyarakat.
” Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melalui Bidang Keadilan dan Perdamaian turut prihatin dengan apa yang terjadi dan dengan tegas mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur,” ujar Pdt. Etika Saragih Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI dalam siaran pers yang diterima redaksi pada 15 Maret 2025.
PGI juga menyoroti bahwa perbuatan oknum tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Mereka menilai tindakan ini sebagai perendahan dan pengrusakan harkat martabat manusia, di mana jabatan dan status sosial disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
Menyikapi kasus ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan lima poin pernyataan sikap:
- Mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. PGI menilai kasus ini tidak hanya melanggar hukum dan kemanusiaan tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
- Mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal di institusi Polri. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan berintegritas dan profesional, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Ngada, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada para korban. Bantuan ini diharapkan dapat memulihkan kesehatan fisik, psikologis, dan trauma yang dialami korban. PGI juga meminta perlindungan penuh bagi korban dan keluarga dari segala bentuk pengaruh dan ancaman.
- Menyoroti masih banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan, kejahatan seksual, dan eksploitasi. PGI menyerukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman.
- Mengingatkan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang berhak hidup bahagia dan meraih cita-cita. PGI menyampaikan doa agar para korban dan keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi kasus ini.
Pdt. Etika Saragih berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan memberikan keadilan bagi para korban. PGI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (Dharma EL./Red.***)